Profil KHDTK Bukit Suligi

Profil Kawasan Hutan Diklat Dengan Tujuan Khusus Hutan Diklat Bukit Suligi

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk tujuan Pendidikan dan Latihan (Diklat) merupakan salah satu tempat bagi kegiatan diklat Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekanbaru. KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk Hutan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.729/Menhut-II/2009 tanggal 19 Oktober 2009 Tentang penetapan Hutan Diklat Bukit Suligi sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Pendidikan. Secara Administratif Pemerintahan, KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi terletak di 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Tandun, Kecamatan Pendalian V Koto, dan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi sebagai sarana dan prasarana pendukung kegiatan diklat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor. 12 Tahun 2010 tentang Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, perlu di kelola secara terencana dan terpadu. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan perencanaan jangka panjang dalam bentuk Rencana Pengelolaan (Management Plan) sebagai landasan dalam pengelolaan. Rencana Pengelolaan ini disusun sebagai landasan bagi pengelola dan berbagai pihak untuk mengelola Hutan Diklat Bukit Suligi periode tahun 2020–2039.

Rencana pengelolaan ini disusun sebagai acuan dan instrumen dalam pencapaian kinerja pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi sehingga dokumen formal sebagai acuan penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah (5 tahun), jangka pendek (1 tahun), rencana teknis maupun rencana operasional lainnya tersedia. Pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi akan dapat dicapai apabila prakondisi di bawah ini dapat dipenuhi. Prakondisi yang dimaksudkan mengacu kepada pemanfaatan utama dari kawasan hutan diklat tersebut. Adapun prakondisi tersebut adalah :

  1. Pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi dilaksanakan dengan tidak mengubah fungsi kawasan sebagai hutan lindung dan hutan produksi konversi.
  2. Pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi dilaksanakan dengan tujuan untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terutama sebagai sarana praktik diklat.
  3. Prinsip Pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus untuk pendidikan dan pelatihan dapat dipahami dan diaplikasikan oleh para pemangku kawasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *