Keberadaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan di lingkungan Departemen Kehutanan dimulai sejalan dengan terbentuknya Departemen Kehutanan. Hal ini bisa dilihat dalam Keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 1983 tanggal 23 April 1983 pada Bab II pasal 3. Lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 20/Kpts-II/1983 tanggal 5 Juli 1983, tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Kehutanan dijelaskan bahwa Pusat Pendidikan dan Latihan Kehutanan adalah unsur pelaksana tugas di bidang pendidikan dan latihan kehutanan yang berada langsung di bawah menteri Kehutanan.
Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekanbaru merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementrian Kehutanan (yang sejak Oktober 2014 bernama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM).
Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekanbaru selaku pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang kehutanan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6173/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Kehutanan memiliki tugas pokok dan fungsi:
1) Penyusunan rencana dan program serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai di wilayah pelayanan.
2) Pengembangan tenaga kependidikan dan pelatihan, sistem dan tata cara penyelenggaraan pendidilkan dan pelatihan.
3) Kerjasama pendidikan dan pelatihan.
4) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
5) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
6) Pengelolaan sarana hutan diklat/KHDTK.