Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk tujuan Pendidikan dan Latihan (Diklat) merupakan salah satu tempat bagi kegiatan diklat Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekanbaru. KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk Hutan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.729/Menhut-II/2009 tanggal 19 Oktober 2009 Tentang penetapan Hutan Diklat Bukit Suligi sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Pendidikan. Secara Administratif Pemerintahan, KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi terletak di 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Tandun, Kecamatan Pendalian V Koto, dan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi sebagai sarana dan prasarana pendukung kegiatan diklat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor. 12 Tahun 2010 tentang Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, perlu di kelola secara terencana dan terpadu. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan perencanaan jangka panjang dalam bentuk Rencana Pengelolaan (Management Plan) sebagai landasan dalam pengelolaan. Rencana Pengelolaan ini disusun sebagai landasan bagi pengelola dan berbagai pihak untuk mengelola Hutan Diklat Bukit Suligi periode tahun 2020–2039. Rencana pengelolaan ini disusun sebagai acuan dan instrumen dalam pencapaian kinerja pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi sehingga dokumen formal sebagai acuan penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah (5 tahun), jangka pendek (1 tahun), rencana teknis maupun rencana operasional lainnya tersedia. Pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi akan dapat dicapai apabila prakondisi di bawah ini dapat dipenuhi. Prakondisi yang dimaksudkan mengacu kepada pemanfaatan utama dari kawasan hutan diklat tersebut. Adapun prakondisi tersebut adalah :
1. Pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi dilaksanakan dengan tidak mengubah fungsi kawasan sebagai hutan lindung dan hutan produksi konversi.
2. Pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi dilaksanakan dengan tujuan untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terutama sebagai sarana praktik diklat.
3. Prinsip Pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus untuk pendidikan dan pelatihan dapat dipahami dan diaplikasikan oleh para pemangku kawasan.
Visi pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi yaitu; “Terwujudnya KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi sebagai wahana pendidikan dan pelatihan berbasis lingkungan hidup dan kehutanan”. Untuk mewujudkan visi di atas, maka dirumuskan misi pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi adalah sebagai berikut:
1. Mengembangkan potensi kawasan untuk mendukung penyelenggaraan diklat lingkungan hidup dan kehutanan secara profesional.
2. Meningkatkan pengamanan di KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi sebagai upaya pengembalian kelestarian hutan.
3. Mengoptimalkan pemanfaatan kawasan dan sumberdaya di dalamnya secara berkelanjutan dan berkeadilan sosial melalui peran serta masyarakat serta hubungan kerjasama kemitraan dengan berbagai pihak.
Secara umum permasalahan pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi adalah sebagai berikut:
1. Koordinasi Parapihak Belum Maksimal
Belum maksimalnya koordinasi diantara parapihak adalah implikasi dari belum adanya wadah dan mekanisme koordinasi yang disepakati. Akibat dari belum maksimalnya koordinasi parapihak, penyelesaian isu-isu penting yang berkembang di dalam kawasan Hutan Diklat Bukit Suligi seperti pemukiman, pembangunan kebun sawit oleh masyarakat ataupun upaya pemulihan ekosistem kawasanbelum tertangani dengan baik.
2. Kebakaran Hutan
KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi mengalami kebakaran hutan yang cukup besar pada tahun 2014 dengan luas 118,52 ha dan pada tahun 2016 dengan luas 388,34 ha. Hingga saat ini kebakaran hutan masih menjadi ancaman terutama pada saat musim kemarau panjang. Sebagian besar faktor penyebab kebakaran hutan karena ulah manusia.
3. Belum maksimalnya implementasi dari perencanaan pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi.
Rencana Pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi telah disusun pada tahun 2015. Beberapa kegiatan dapat berjalan sebagaimana yang telah direncanakan seperti pembangunan demplot, pengadaan alat pemadam kebakaran, patroli pengamanan kawasan hutan, pemeliharaan batas kawasan, koordinasi para pihak, pemanfaatan KHDTK sebagai wahana pembalajaran oleh para pihak dan lain-lain. Akan tetapi ada beberapa rencana kegiatan yang belum dapat dilaksanakan misalnya pembuatan bengkel kerja, pembuatan bumi perkemahan, pembuatan pusat informasi, pembuatan film dokumenter, pembentukan dan pembinaan KTH, pembentukan regu pemadam kebakaran dan lain-lain.
4. Kurang maksimalnya partisipasi para pihak dalam pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi.
Kompleksitas problematika pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi memerlukan dukungan para pihak untuk menuntaskannya.Para pihak dimaksud misalnya Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Masyarakat sekitar, dunia usaha dan lain-lain.Hingga saat ini dukungan para pihak tersebut masih dirasa kurang. Akibatnya beragam persoalan masih terus terjadi.
Atas dasar hal tersebut, maka kebijakan strategis pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi Tahun 2020-2039 adalah:
1. Terwujudnya pemanfaatan hutan diklat sebagai sarana penunjang diklat dengan mengimplementasikan sistem perencanaan yang terintegrasi dan berkelanjutan memanfaatkan komitmen, fasilitas dan SDM yang memadai (unggul) bersama para pemangku kepentingan dalam mekanisme manajemen kemitraan;
2. Terwujudnya perlindungan dan pengamanan KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi yang lebih baik melalui revitalisasi dan pengadaan sarana prasarana perlindungan dan pengamanan, dalam rangka mengatasi tekanan terhadap perusakan dan pendudukan kawasan;
3. Terwujudnya SDM unggul pengelola KHDTK dalam rangka pengelolaan kemitraan.