Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap kerjadan pemahaman peserta terkait ruang lingkup tugas, fungsi dan kewenangan fungsional Pedaldalam melaksanakan kegiatanteknis pengendalian dampak lingkungansesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuyang meliputi:Kebijakan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan,pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,pengendalian pencemarandan pemulihan kerusakan lingkungan serta pengelolaan B3,limbah B3,limbah Non B3 dan sampah,pemantauan kualitas lingkunganserta pengembangan perangkatperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu kurikulum ini didesain agar peserta pelatihan dapat memahami dan mengimplementasikan kompetensi dasaryangwajibdimiliki olehfungsional Pedaldalam melaksanakan kegiatanteknis pengendalian dampak lingkungan.Materi pelatihan terdiri dari 38JamPelatihan (JP) dengan rincian mata pelatihan sebagai berikut : PenjelasanProgramPelatihan,Kebijakan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pemantauan kualitas lingkungan, Pembinaan perlindungan dan pengelolaan LH, Pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaanLH, Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan serta pengelolaan B3, limbah B3, limbah Non B3 dan sampah, Evaluasi Kinerja Jafung Pedal dan Praktik studi kasus terkait pengendalian dampak lingkungan.
Dalam pelaksanaan pelatihan Fungsional Pengendalidampak lingkungan tersebut, metode pembelajaran dapat dilakukan dengan pendekatan secara klasikal dan Non Klasikal berbasis teknologi jarak jauh (distance learning), yaitu pure E-learning atauBlended Learning.Proses pembelajaran menggunakan pendekatan pembelajaran andragogy. Metode pembelajaran secara klasikal dilakukan dengan tatap muka dikelas,yang terdiri dari pelajaran teori dan praktik dengan pendekatan partisipatif yang meliputi ceramah, diskusi, curah pendapat, praktik studi kasus. Skema puree-learning dilakukan dengan teknik pembelajaran synchronous(melalui webinar, video conference, live chat) dan asynchronous (melalui modul/bahan ajar elektronik, belajar mandiri, forum diskusi, penugasan/quiz). Sedangkan skema blended-learning dilakukan dengan kombinasi metodologi pembelajaran yaitu pembelajaran materi teori dilaksanakan secara online sedangkan untuk pembelajaran praktik dilakukan secara tatap muka (faktual) dikelas.Jumlah JP untuk synchronous dan asynchronous serta TM dan NTM pada pembelajaranBlended Learning dan pure E-learning diatur dalam skenario dan jadwal pelatihan.Di akhir pembelajaran pelatihan, akan dilakukan evaluasi/ujian bagi peserta pelatihan(metode dapat berupa quiz atau pre test dan post testdan/atau ujian komprehensif).Dengan metode pembelajaran ini, diharapkan peserta dapat memahami dan mampu mengimplementasikan dalam pelaksanaan kegiatan teknis pengendalian dampak lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.